Dasar Hukum

Dasar hukum bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maulafa mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang mengatur mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban BPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Maulafa:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan BPK, tugas, wewenang, dan kewajiban BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk kewajiban pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan transparansi laporan keuangan, yang menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Negara dan Pemerintah Daerah
    Peraturan ini memberikan petunjuk teknis tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, termasuk di daerah, dan menjamin agar semua laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa secara objektif dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini mengatur tentang prosedur, metodologi, dan standar yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah, untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dilakukan dengan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-Undang ini menyatakan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah dan mendukung peran serta BPK dalam pengawasan keuangan daerah guna mendorong pengelolaan anggaran yang baik dan efisien.

Dasar hukum tersebut memberikan landasan yang kuat bagi BPK Maulafa dalam menjalankan tugasnya, memastikan bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku, serta mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan di wilayah Maulafa.